Karena unsur pra-peringatan, yang ditemukan dasarnya berbeda dari unsur "serangan" yang terlibat dalam
penyiaran, Pengadilan setuju bahwa komunikasi melalui Internet tidak untuk hal yang sama Gelar "menyerang rumah individu atau muncul pada layar komputer seseorang tanpa diminta" (Ibid: 12). Pengadilan juga menemukan bahwa hampir semua gambar eksplisit secara seksual didahului oleh peringatan untuk konten, sehingga pengguna tidak mungkin untuk menemukan sebuah seksual eksplisit terlihat oleh accident.
penyiaran, Pengadilan setuju bahwa komunikasi melalui Internet tidak untuk hal yang sama Gelar "menyerang rumah individu atau muncul pada layar komputer seseorang tanpa diminta" (Ibid: 12). Pengadilan juga menemukan bahwa hampir semua gambar eksplisit secara seksual didahului oleh peringatan untuk konten, sehingga pengguna tidak mungkin untuk menemukan sebuah seksual eksplisit terlihat oleh accident.
Dalam berdebat untuk kurangnya kelangkaan spektrum yang terkait ke Internet komunikasi, Mahkamah Agung menggarisbawahi bahwa, sementara sensor radio dan televisi didasarkan pada spektrum scarcity65, internet hampir tidak dapat dianggap sebagai komoditas yang langka ekspresif, karena menyediakan yang relatif terbatas, kapasitas biaya rendah untuk komunikasi dari semua jenis (Mahkamah Agung pada CDA: 8).
Dalam menilai regulasi siaran, Mahkamah berpendapat bahwa sedangkan radio dan televisi memiliki sejarah panjang regulasi, Internet telah tidak sebanding sejarah untuk menyiarkan peraturan, dan belum tunduk pada jenis pemerintah pengawasan dan regulasi yang telah mengikuti industri penyiaran (Ibid: 12). Jadi Distrik dan Pengadilan Agung setuju bahwa Internet pada dasarnya berbeda dari media penyiaran, dan merupakan "medium yang unik dan sama sekali baru di seluruh dunia manusia komunikasi "(Pengadilan Negeri CDA: 16).
Pengadilan Negeri juga menekankan fakta bahwa Internet beruang kemiripan kuat untuk komunikasi telepon daripada media massa. Karena karakteristik unik dari internet, Mahkamah Agung sepakat bahwa Internet sebagai media, tidak seperti media penyiaran, menerima Amandemen Pertama penuh perlindungan (Mahkamah Agung pada CDA, Silabus: B).Menyimpulkan penilaian Pengadilan 'Internet sebagai media, ditekankan bahwa:
Internet tidak memiliki sejarah penyiaran yang ekstensif dari pemerintah regulasi, kelangkaan frekuensi yang tersedia di awal, atau invasif alam, oleh karena itu, faktor regulasi penyiaran membenarkan tidak hadir dalam dunia maya.
Internet sebagai media menerima perlindungan penuh Amandemen Pertama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar